Kebijakan Baru Registrasi Simcard dengan KTP, Telkomsel Sudah Terapkan!


Kebijakan Baru Registrasi Simcard dengan KTP, Telkomsel Sudah Terapkan! Mulai tanggal 15 desember telkomsel sudah menerapkan peraturan baru dari pemerintah yang mengharuskan pendaftaran atau pembelian kartu prabayar harus dilakukan dengan data diri yang sebenar benarnya atau jika tidak maka nomor anda akan terblokir. Saat ini, telkomsel sebagai operator seluler tersebar sudah menerapkannya. Jadi bila anda akan melakukan pembelian simcard, silahkan registrasi secara langsung dari penjual agar simcard agar bisa aktif dan bisa digunakan. Prosedurnya adalah anda membeli kartu prabayar dari penjual dan anda memberikan data identitas seperti KTP kemdian mereka mendaftarkan id anda barulah kartu sim anda akan aktif. Jangan heran jika simcard anda akan terblokir jika tidak didaftarkan dengan benar.

Jika sudah dibeli kemudian kartu terblokir anda bisa meminta pihak penjual untuk meregistrasikan no anda tersebut. Bagaimana dengan kartu prabayar yang telah di aktifkan sebelum tanggal 15 desember 2015? Kartu lama yang sudah aktif  saya rasa tidak akan terblokir seperti halnya simcard yang saya miliki saat ini ada kartu simpati dan loop telkomsel yang masih aktif dan tidak diblokir. Kebijakan/ peraturan baru ini ditetapkan sejak tanggal 15 desember 2015 sehingga pengguna tidak bisa sembarang membeli kartu sim lagi.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mengisi Kode Pos di Pendaftaran Online Rekening BRI

Cara Membuat Hyperlink Di WPS Android

PLN 123 Tidak bisa dihubungi? Cara Menghubungi PLN (Nomor PLN) dari HP