Syarat dan cara mendaftar BPJS Baru
Syarat dan cara mendaftar BPJS Baru – berencana daftar sebagai peserta BPJS? Perhatikan
syarat-syarat yang harus dibawa berikut ini supaya gak bolak balik hanya untuk
melengkapi persyaratan yang kurang. Sempat kerepotan, ketika saya daftar BPJS
di pasir pengeraian, Riau ketika salah satu copian KTP dari anggota keluarga ada
yang gak kebawa, tapi untungnya bisa lewat foto dan dikirim pake email sehingga
bisa di print disana. Tapi selain fotocopy KTP, yang harus dipersiapkan lainnya
adalah fotocopy buku tabungan, serta fotocopy KK tentunya. Berikut cara
mendaftar ke BPJS selengkapnya.
Siapa
saja yang harus didaftarkan sebagai peserta BPJS?
Seperti
yang kita ketahui peraturan yang baru adalah, semua anggota yang tercantum
namanya di dalam Kartu Keluarga harus semuanya didaftarkan sebagai peserta
BPJS.
Datang
langsung kantor BPJS dengan membawa: Fotocopy KTP (Semua anggota keluarga yang
sudah punya KTP), Fotocopy buku tabungan, fotocopy Kartu Keluarga, juga no hp
yang aktif
Selanjutnya
mengisi formulir pendaftaran, termasuk menentukan kelas pengguna BPJS, ada
kelas III, Kelas II, Kelas I, dan juga pemilihan Faskes pertama /Faskes1.
Setelah
proses pendaftaran, peserta BPJS akan menerima SMS dari BPJSKES mengenai
informasi pembayaran iuran pertama ke no hp yang anda lampirkan di formulir
pendaftaran.
Pembayran
iuran pertama biasanya dapat dibayar 14 hari setelah anda mendaftar (sesuai
informasi pada SMS). Jangan sampai lewat tanggal yang ditentukan karena akan
mengulang proses pendaftaran dari awal jika telat bayar iuran pertama.
Dengan
demikian, status kepesertaan BPJS aktif dan layanan BPJS dapat dinikmati..
demikian info dari saya mengenai cara daftar dan syarat pendaftaran BPJS baru
Comments
Post a Comment