Kebijakan Baru Registrasi Simcard dengan KTP, Telkomsel Sudah Terapkan!
Kebijakan Baru
Registrasi Simcard dengan KTP, Telkomsel Sudah Terapkan! Mulai tanggal 15 desember telkomsel sudah
menerapkan peraturan baru dari pemerintah yang mengharuskan pendaftaran atau
pembelian kartu prabayar harus dilakukan dengan data diri yang sebenar benarnya
atau jika tidak maka nomor anda akan terblokir. Saat ini, telkomsel sebagai operator
seluler tersebar sudah menerapkannya. Jadi bila anda akan melakukan pembelian
simcard, silahkan registrasi secara langsung dari penjual agar simcard agar
bisa aktif dan bisa digunakan. Prosedurnya adalah anda membeli kartu prabayar
dari penjual dan anda memberikan data identitas seperti KTP kemdian mereka
mendaftarkan id anda barulah kartu sim anda akan aktif. Jangan heran jika
simcard anda akan terblokir jika tidak didaftarkan dengan benar.
Jika sudah dibeli kemudian kartu terblokir anda bisa meminta
pihak penjual untuk meregistrasikan no anda tersebut. Bagaimana dengan kartu
prabayar yang telah di aktifkan sebelum tanggal 15 desember 2015? Kartu lama
yang sudah aktif saya rasa tidak akan
terblokir seperti halnya simcard yang saya miliki saat ini ada kartu simpati
dan loop telkomsel yang masih aktif dan tidak diblokir. Kebijakan/ peraturan
baru ini ditetapkan sejak tanggal 15 desember 2015 sehingga pengguna tidak bisa
sembarang membeli kartu sim lagi.
Comments
Post a Comment